Keluarga David Ozora Menolak Diversi, Terdakwa AG Harus Jalani Proses Hukum Selanjutnya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:03 WIB
Keluarga David Ozora Menolak Diversi, Terdakwa AG Harus Jalani Proses Hukum Selanjutnya (Instagram/@mimijulid)
Keluarga David Ozora Menolak Diversi, Terdakwa AG Harus Jalani Proses Hukum Selanjutnya (Instagram/@mimijulid)

ArahPena.com- Kasus penganiayaan oleh anak pejabat yakni Mario Dandy yang menyeret sang pacar yakni terdakwa anak berinisial AG.

AG sendiri saat ini masih berumur 15 tahun dan pada hari ini, Rabu 29 Maret 2023 tengah menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari pmjnews.com pelaksanaan diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan Pengadilan Negeri Jaksel terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 29 Maret 2023: Setelah Hakim Tonjok Jeffrey, Bagimana Dengan Arjuna?

“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip ArahPena.com dari laman pmjnews.com pada Rabu, 29 Maret 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto itu juga menjelaskan jika proses diversi tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga menyebut jika proses diversi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban yakni David.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 29 Maret 2023: Novia Diminta Menjauh Dari Jeffrey Dan Keluarganya

Tak hanya itu ia juga menyebut proses diversi tersebut juga dihadiri oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan juga pembimbing kemasyarakatan.

“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban, yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penutup Umum, Kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,” jelasnya.

Hasil dari diversi itu sendiri berakhir dengan pihak keluarga David menolak proses penyelesaian melalui diversi tersebut.

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” tuturnya.

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan jika proses diversi itu gagal maka proses selanjutnya untuk terdakwa AG itu dilanjutkan dengan proses persidangan.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X