97 Persen Pejabat Negara Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Jumlahnya Meningkat Dibanding Tahun Lalu

- Selasa, 4 April 2023 | 07:44 WIB
KPK menyampaikan bahwa per 31 Maret 2023 telah menerima 361.568 LHKPN dari pejabat negara. (Dok. KPK)
KPK menyampaikan bahwa per 31 Maret 2023 telah menerima 361.568 LHKPN dari pejabat negara. (Dok. KPK)

ArahPena.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa per 31 Maret 2023 telah menerima 361.568 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 dari pejabat.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, angka tersebut merupakan 97 persen pejabat dari total 372.253 wajib lapor.

Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, kata Ipi, laporan LHKPN tahun ini terbilang meningkat. Tahun lalu, sampai batas akhir penyampaian, hanya 95,93 persen Wajib Lapor yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

Untuk itu, Ipi menyampaikan bahwa KPK mengapreasiasi penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Prancis Terbitkan Larangan Buka Puasa untuk Pemain Ligue 1

KPK menyampaikan apresiasi kepada 97 persen Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu,” kata Ipi seperti dikutip ArahPena.com dari laman resmi KPK pada Selasa, 4 April 2023.

Ipi menegaskan, penyampaikan LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara. Setiap penyelenggara negara, kata Ipi, wajib bertanggung jawab atas harta kekayaannya.

Oleh karenanya, Ipi mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melapor kepada KPK.

Baca Juga: Pasca 8 Bulan Digugat Cerai Ahok, Veronica Tan Masih Rela Lakukan Hal Ini: Harus mencintai...

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK."

"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya,” jelas Ipi.

Ipi kemudian merincikan, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 Wajib Lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 98,6 persen.

Kemudian pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat  17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0 persen.

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Pasti Nyesek, Ahok Diam-diam Lakukan Usaha Rebut Kembali Hati Veronica Tan: Saya mau...

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X