Kemenkes Secara Aktif Terus melakukan Pemantauan dan Pelacakan Kasus di Masyarakat GGAPA

- Kamis, 5 Januari 2023 | 22:59 WIB
Kemenkes Secara Aktif Terus melakukan Pemantauan dan Pelacakan Kasus di Masyarakat GGAPA
Kemenkes Secara Aktif Terus melakukan Pemantauan dan Pelacakan Kasus di Masyarakat GGAPA

ArahPena.com - Kasus GGAPA: Pemerintah Berfokus Pada Penyelamatan Nyawa

Pemerintah berfokus pada penyelamatan nyawa korban Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GG APA) sejak kasus ditemukan di Indonesia pada Agustus 2022 lalu.

Dalam menentukan penyebab GGAPA di Indonesia, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Primer Melalui Pembinaan Kader Posyandu

Dalam pemeriksaan awal dilakukan pemeriksaan terkait bakteri, virus serta penyebab organik lainnya, kendati demikian hasil pengobatan belum optimal kasus baru dan kematian masih terus terjadi.

Langkah cepat berikutnya mencari informasi lebih lanjut adanya kemungkinan zat toksik, yang akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, yang kemudian ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Pemerintah dalam penanganan GGAPA melakukan penanggulangan sama seperti pelaksanaan penanggulangan seperti KLB, dengan melaksanakan respons cepat dan komprehensif, yang kemudian langkah langkah yang diambil sudah bisa menurunkan kasus baru dan kematian, yang dalam hal ini didukung oleh sektor sektor terkait.

Baca Juga: RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Telah Nerhasil Lakukan Operasi Jantung Terbuka Pertama

Kemenkes secara aktif terus melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat guna menemukan kasus gagal ginjal akut sedini mungkin.

Salah satunya dengan melaporkan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimnya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.

Baca Juga: RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Telah Nerhasil Lakukan Operasi Jantung Terbuka Pertama

Upaya ini membuahkan hasil dimana sejak 2 November tidak ada laporan kasus, baik yang merupakan kasus baru maupun kasus lama yang dilaporkan. Secara total sebanyak 324 kasus GGAPA yang tercatat di Indonesia.

Sejak 18 Oktober terjadi penurunan kasus kematian dan kasus baru akibat GGAPA, terutama sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 untuk tenaga kesehatan dan Apotek agar menghentikan penggunaan obat sirop dan obat cair lainnya untuk anak.

Halaman:

Editor: Imroatul Hasanah

Sumber: Facebook Kementerian Kesehatan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X