ArahPena.com - Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Baca Juga: 92 Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Alami Kerusakan Saat Gempa
Surat Edaran Nomor KL.02.02:C:90:2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Dirjen Maxi.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama Transformasi Kesehatan Anatara Kemenkes dan PP Muhammadiyah
Diantaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ.
Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.
Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
Baca Juga: Upaya Kemenkes Untuk Atasi Pandemi COVID-19 Mengatasi Penyebaran dan Pengobatan Bagi Pasien
“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi.
Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Artikel Terkait
Dalam Peringatan HUT Ke-72, Menkes RI Ajak IDI Kolaborasi Selesaikan Masalah Kesehatan
Kemenkes dalam Pengampuan Layanan Prioritas Stroke: Pasien Tidak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
Prioritas Pembangunan Sistem Ketahanan Global dalam Pertemuan HMM ke-2 Dimulai, Berikut Agenda Lengkapnya